Perdagangan dan Investasi Indonesia Pemerintah RI
menetapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tahun 1973 untuk
membantu Presiden RI dalam memformulasikan kebijakan nasional untuk investasi.
Badan ini juga bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengajuan izin, kontrol
dan evaluasi terhadap investasi. Bekerjasama dengan Badan Koordinasi Penanaman
Modal Daerah – BKPMD) dan badan terkait lainnya, badan ini juga mengambil alih
pengawasan terhadap proyek-proyek investasi, dan memberikan usulan-usulan
terhadap penyelesaian kesulitan yang dihadapi selama periode implementasi.
Kebijakan terhadap manufaktur dan
perdagangan
Pembangunan di bidang manufaktur dan perdagangan
merujuk ke Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 2000-2004, dengan sebuah visi
untuk mengembangkan ekonomi kerakyatan sebagai tulang punggung pembangunan
nasional. Dalam konteks ini, penguatan terhadap pembangunan jangka panjang dan
menengah, pembangunan di bidang manufaktur dan perdagangan agro-industri menjadi
terobosan langsung terhadap pemanfaatan sumber daya alam nasional. Pembangunan
ekonomi jangka pendek difokuskan untuk peningkatan expor non-migas, pengembangan
usaha kecil menengah (UKM) dan perbaikan pada produksi barang dan jasa.
Dalam menerapkan sebuah pasar bebas, beberapa
kesepakatan internasional telah diterapkan, dalam kerjasama Area Perdagangan
Bebas ASEAN (AFTA), Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik, dan Organisasi Perdagangan
Dunia (WTO). Sejalan dengan program pemerintah, kebijakan pemerintah adalah
untuk menciptakan kondisi-kondisi baru yang menuntut usaha pabrikan dan
pengembangan perdagangan lewat potensi sumber daya manusia nasional dalam
konteks memanfaatkann pasar domestik dan kesempatan-kesempatan expor lewat
kompetisi bisnis pada skala global. Kebijakan-kebijakan ini diimplementasikan
untuk mengubah ketentuan hukum dalam sektor ekonomi, seperti pencegahan terhadap
praktek-praktek monopoli, dan kompetisi-kompetisi bisnis yang tidak fair.
Usaha-usaha lainnya termasuk perlindungan konsumen, pasar waktu komoditi,
penyerderhanaan prosedur masuk bisnis impor, pencabutan kembali fasilitas
industri mobil nasional dan penerapan ukuran baru terhadap dunia otomotiv,
daftar negatif investasi, penyediaan lapangan bisnis bagi pengusaha kecil,
mengangkat hambatan-hambatan bisnis para pelaku bisnis asing, dan pajak terhadap
fasilitas expor.
Kementerian peindustrian dan perdagangan telah
memberi mandat untuk menetapkan titik kritis pada implementasi hukum No. 5 tahun
1999 untuk pencegahan terhadap praktek monopoli dan kompetisi bisnis yang tidak
sehat; hukum No. 8 tahun 1999 untuk perlindugan konsumen; hukum No. 32 tahun
1997 untuk perdagangan komoditi periodik.
Kebijakan perdagangan dalam negeri
Kebijakan perdagangan dalam negeri melingkupi
usaha-usaha untuk mempercepat distribusi barang dalam rangka menstabilkan harga
dan mengontrol nilai inflasi. Hal tersebut juga ditujukan untuk memperluas
pangsa pasar produk domestik dalam konteks menambah pendapatan pelaku
perdagangan, mengamankan perlindungan konsumen, memperbaiki ketajaman bisnis
dalam mengimplementasikan kerjasama dalam konteks kompetisi bisnis yanf fair dan
perluasan akses informasi.
Kerjasama Industri dan Perdagangan
Internasional
Pemerintah telah berperan aktiv dalam pertemuan
multilateral untuk memperkuat posisi Indonesia pada level internasional
sekaligus untuk memperoleh fasilitas bagi bisnis-bisnis dalam negeri untuk
mendapatkan akses ke pangsa pasar internasional. Pemerintah juga telah bekerja
keras dalam menurunkan hambatan-hambatan perdagangan yang berbentuk tarif dan
non-tarif, untuk mempermudah kenaikan expor negara; mengambil bagian dalam
menyelesaikan perselisihan perdagangan pada pertemuan panel WTO; menjadi
koordinator organisasi yang bergerak dalam kerjasama komoditi, seperti
Organisasi Karet Internasional (INRO), Asosiasi Negara-Negara Penghasil Karet
Alam, Komunitas Lada Internasional (IPC), dan Komunitas Buah Kelapa Asia Pasifik
(APCC)
Kerjasama regional di bidang lainnya dipelihara
lewat sesi ke 19 komite koordinasi untuk pelayanan, studi terhadap liberalisasi
di region lain, seperti Area Perdagangan Bebas Amerika Utara (NAFTA).
Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN)
BPEN bekerja keras memasuki pangsa pasar untuk
memelihara, meningkatkan dan memperluas pangsa expor, baik di pasar tradisional
maupun non-tradisional atau di pangsa pasar baru dengan menusahakan lobi-lobi
yang intensiv. Hal tresebut juga bertujuan untuk mengirimkan misi perdagangan
dan investasi untuk berpartisipasi pada pameran-pameran perdagangan
internasional, serta untuk pengembangan koordinasi dengan agen-agen promotor
pameran internasional di luar negeri.
Data pelayanan dan informasi perdagangan, seperti
profil negara, profil exportir, profil importir, komoditi, profil pameran,
survey pasar, catatan pasar, analisa dan info pasar lainnya yang didistribusikan
lewat sistem jaringan off line (terutama pada pengusaha kecil dan menengah
domestik). Informasi-informasi tersebut juga didistribusikan secara online di
(http://www.nafed.go.id). Kedua cara ini didisain untuk mempromosikan lingkar
aktivitas dan produk bisnis domestik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar