Kamis, 22 Maret 2012

Perdagangan dan Investasi Indonesia

Perdagangan dan Investasi Indonesia Pemerintah RI menetapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tahun 1973 untuk membantu Presiden RI dalam memformulasikan kebijakan nasional untuk investasi. Badan ini juga bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengajuan izin, kontrol dan evaluasi terhadap investasi. Bekerjasama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah – BKPMD) dan badan terkait lainnya, badan ini juga mengambil alih pengawasan terhadap proyek-proyek investasi, dan memberikan usulan-usulan terhadap penyelesaian kesulitan yang dihadapi selama periode implementasi. 

Kebijakan terhadap manufaktur dan perdagangan
Pembangunan di bidang manufaktur dan perdagangan merujuk ke Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 2000-2004, dengan sebuah visi untuk mengembangkan ekonomi kerakyatan sebagai tulang punggung pembangunan nasional. Dalam konteks ini, penguatan terhadap pembangunan jangka panjang dan menengah, pembangunan di bidang manufaktur dan perdagangan agro-industri menjadi terobosan langsung terhadap pemanfaatan sumber daya alam nasional. Pembangunan ekonomi jangka pendek difokuskan untuk peningkatan expor non-migas, pengembangan usaha kecil menengah (UKM) dan perbaikan pada produksi barang dan jasa.

Dalam menerapkan sebuah pasar bebas, beberapa kesepakatan internasional telah diterapkan, dalam kerjasama Area Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA), Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik, dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Sejalan dengan program pemerintah, kebijakan pemerintah adalah untuk menciptakan kondisi-kondisi baru yang menuntut usaha pabrikan dan pengembangan perdagangan lewat potensi sumber daya manusia nasional dalam konteks memanfaatkann pasar domestik dan kesempatan-kesempatan expor lewat kompetisi bisnis pada skala global. Kebijakan-kebijakan ini diimplementasikan untuk mengubah ketentuan hukum dalam sektor ekonomi, seperti pencegahan terhadap praktek-praktek monopoli, dan kompetisi-kompetisi bisnis yang tidak fair. Usaha-usaha lainnya termasuk perlindungan konsumen, pasar waktu komoditi, penyerderhanaan prosedur masuk bisnis impor, pencabutan kembali fasilitas industri mobil nasional dan penerapan ukuran baru terhadap dunia otomotiv, daftar negatif investasi, penyediaan lapangan bisnis bagi pengusaha kecil, mengangkat hambatan-hambatan bisnis para pelaku bisnis asing, dan pajak terhadap fasilitas expor.
Kementerian peindustrian dan perdagangan telah memberi mandat untuk menetapkan titik kritis pada implementasi hukum No. 5 tahun 1999 untuk pencegahan terhadap praktek monopoli dan kompetisi bisnis yang tidak sehat; hukum No. 8 tahun 1999 untuk perlindugan konsumen; hukum No. 32 tahun 1997 untuk perdagangan komoditi periodik.
 
Kebijakan perdagangan dalam negeri
Kebijakan perdagangan dalam negeri melingkupi usaha-usaha untuk mempercepat distribusi barang dalam rangka menstabilkan harga dan mengontrol nilai inflasi. Hal tersebut juga ditujukan untuk memperluas pangsa pasar produk domestik dalam konteks menambah pendapatan pelaku perdagangan, mengamankan perlindungan konsumen, memperbaiki ketajaman bisnis dalam mengimplementasikan kerjasama dalam konteks kompetisi bisnis yanf fair dan perluasan akses informasi.

Kerjasama Industri dan Perdagangan Internasional
Pemerintah telah berperan aktiv dalam pertemuan multilateral untuk memperkuat posisi Indonesia pada level internasional sekaligus untuk memperoleh fasilitas bagi bisnis-bisnis dalam negeri untuk mendapatkan akses ke pangsa pasar internasional. Pemerintah juga telah bekerja keras dalam menurunkan hambatan-hambatan perdagangan yang berbentuk tarif dan non-tarif, untuk mempermudah kenaikan expor negara; mengambil bagian dalam menyelesaikan perselisihan perdagangan pada pertemuan panel WTO; menjadi koordinator organisasi yang bergerak dalam kerjasama komoditi, seperti Organisasi Karet Internasional (INRO), Asosiasi Negara-Negara Penghasil Karet Alam, Komunitas Lada Internasional (IPC), dan Komunitas Buah Kelapa Asia Pasifik (APCC)
Kerjasama regional di bidang lainnya dipelihara lewat sesi ke 19 komite koordinasi untuk pelayanan, studi terhadap liberalisasi di region lain, seperti Area Perdagangan Bebas Amerika Utara (NAFTA).
 
Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN)
BPEN bekerja keras memasuki pangsa pasar untuk memelihara, meningkatkan dan memperluas pangsa expor, baik di pasar tradisional maupun non-tradisional atau di pangsa pasar baru dengan menusahakan lobi-lobi yang intensiv. Hal tresebut juga bertujuan untuk mengirimkan misi perdagangan dan investasi untuk berpartisipasi pada pameran-pameran perdagangan internasional, serta untuk pengembangan koordinasi dengan agen-agen promotor pameran internasional di luar negeri.
Data pelayanan dan informasi perdagangan, seperti profil negara, profil exportir, profil importir, komoditi, profil pameran, survey pasar, catatan pasar, analisa dan info pasar lainnya yang didistribusikan lewat sistem jaringan off line (terutama pada pengusaha kecil dan menengah domestik). Informasi-informasi tersebut juga didistribusikan secara online di (http://www.nafed.go.id). Kedua cara ini didisain untuk mempromosikan lingkar aktivitas dan produk bisnis domestik.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar