Rabu, 21 Maret 2012

Strategi Bidang Industri, BUMN, dan Perdagangan

Lemahnya daya saing ekonomi nasional tidak terlepas dari permasalahan yang ditimbulkan oleh strategi sektor industri, pengelolaan BUMN-BUMD dan kebijakan perdagangan. Karena itu serangkaian kebijakan dan pembenahan di sektor ini sepatutnya mendapat prioritas. Beberapa langkah yang perlu mendapat penekanan diantaranya adalah sebagai berikut.


1.  Membangun daya saing industri nasional.

Salah satu pilar utama kuatnya perekonomian nasional adalah tingkat daya saing industri nasional. Peningkatan daya saing industri nasional dapat ditingkatkan dengan kebijakan kebijakan sebagai berikut:
(i) Memangkas peraturan dan kebijakan yang akan menghambat terciptanya daya saing industry nasional;
(ii) Memprioritaskan pengembangan kepada sector-sektor industri yang terkait erat dengan pengelolaan sumber daya alam (pertambangan, kehutanan, pertanian, perikanan, dsb)
(iii) Malakukan revitalisasi dan restukturisasi pengembangan industri nasional yang memiliki daya saing tinggi.

2. Membangun visi industri nasional jangka panjang yang kokoh dan modern.

Diperlukan langkah strategis nasional untuk menyiapkan industri nasional sebagai basis bagi perekonomian nasional. Salah satunya dengan membangun visi indutri nasional jangka panjang yang kokoh dan modern. Kebijakan disini meliputi:
(i) merumuskan blue print rencana pembangunan industri jangka pendek, menengah, panjang yang terintegrasi satu dengan yang lainnya secara komprehensif;
(ii) menyusun strategi pembangunan nasional yang mengarah kepada pembangunan industry jangka panjang yang kokoh dan modern;
(iii) melibatkan seluruh masyarakat terutama masyarakat Industri untuk mendukung visi industri jangka panjang yang kokoh dan modern.

3.  Menghilangkan monopoli dan oligapoli yang merugikan rakyat banyak.

Salah satu bentuk kebijakan yang akan menghambat terbentuknya kekuatan industri, perdagangan dan BUMN adalah praktek monopoli dan oligapoli yang merugikan masyarakat . Kebijakan disini meliputi:
(i) memperkuat keberadaan lembaga pengawasan persaingan usaha;
 (ii) menegakkan supremasi hukum dalammenindak setiap pelanggaran yang terjadi;
(iii) membangun infrastuktur usaha yang sehat dan dinamis agar tercipta iklim yang kondusif.

4. Menjadikan BUMN-BUMD strategis sebagai agen pembangunan.

Keberadaan BUMN-BUMD yang selama ini menjadi sapi perahan telah menjadi BUMN-BUMD sebagai agen pembangunan yang strategis. Kebijakan disini meliputi:
(i) membuat blue print pengembangan BUMN-BUMD strategis;
(ii) Menyehatkan BUMN-BUMD terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum dan strategis;
(iii) Menghilangkan praktek-praktek penyimpangan yang menghambat pengembangan BUMN-BUMD menjadi asset pembangunan yang strategis.

5. Mendorong perdagangan internasional yang adil dan perdagangan domestic yang sehat.

Persaingan global yang semakin kompetitif telah menjadikan semua Negara harus berbenah untuk mampu bersaing, baik secara global maupun domestic. Diperlukan sebuah usaha untuk mendorong perdagangan internasional yang adil dan perdagangan domestik yang sehat. Kebijakan disini meliputi:
(i) Berperan aktif dalam setiap forum dan lembaga internasioanal untuk menyuarakan agar kesepakatan perdagangan bebas internasional berlangsung secara adil dan proposional bagi Negara berkembang;
(ii) Mempersiapkan diri dengan serangkaian kebijakan yang akan mendorong perdagangan domestik tumbuh dengan sehat dan mampu bersaing;
(iii) memberlakukan insentif untuk melindungi perdagangan domestic secara proposional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar