Kamis, 22 Maret 2012

Perdagangan Internasional


Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dmaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.Bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negri, maka perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan ini disebabkan oleh faktor-faktor antara lain :
1.            Pembeli dan penjual terpisah oleh batas-batas kenegaraan
2.      Barang harus dikirim dan diangkut dari suatu negara kenegara lainnya melalui bermacam peraturan seperti pabean, yang bersumber dari pembatasan yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah.
3.      Antara satu negara dengan negara lainnya terdapat perbedaan dalam bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, hukum dalam perdagangan dan sebagainya.
  
 MANFAAT MELAKUKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Setiap negara yang melakukan perdagangan dengan negara lain tetntu akan memperoleh manfaat bagi negara tersebut. Manfat tersebut antara lain :
1.             Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negri sendiri
2.      Memperluas Pasar dan Menambah Keuntungan  
3.             Memperoleh keuntungan dari spesialisasi 
4.      Transfer teknologi modern

SEBAB-SEBAB TERJADINYA PERDAGANGAN INTERNASIONAL

1. Revolusi Informasi dan Transportasi
2. Interdependensi Kebutuhan
3. Liberalisasi Ekonomi
4. Asas Keunggulan Komparatif
5. Kebutuhan Devisa 

 KETENTUAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Membahas tentang perdagangan internasional tentunya tidak terlepas dari pembicaraan mengenai kegiatan ekspor impor. Dalam melakukan kegiatan ekspor impor tersebut perlu diperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku di bidang tersebut.


Bidang Ekspor

Ketentuan umum di bidang ekspor biasanya meliputi hal-hal yang berhubungan dengan proses pengiriman barang ke luar negri. Ketentuan tersebut meliputi antara lain :
1.           Ekspor
Perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari dalam ke luar wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuanyang berlaku.
2.           Syarat-syarat Ekspor
A.     Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
B.   Mendapat izin usaha dari Dept. Teknis/Lembaga    Pemerintah Non-Dept
C. Memiliki izin ekspor berupa :
v     APE (Angka Pengenal Ekspor) untuk Eksportir Umum berlaku lima tahun.
v     APES (Angka Pengenal Ekspor Sementara) berlaku dua tahun
v     APET (Angka Pengenal Ekspor Terbatas) untuk PMA/PMDN
3.           Eksportir
Pengusaha yang dapat melakukan ekspor, yang telah memiliki SIUP atau izin usaha dari Dept. Teknis/LembagaPemerintah Non-Dept berdasarkan ketentuan yang berlaku.
4.           Eksportir Terdaftar (ET)
Perusahaan yang telah mendapat pengakuan dari Menteri Perdagangan untuk mengekspor barang tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
5.           Barang Ekspor
Seluruh jenis barang yang terdaftar sebagai barang ekspor dan sesuai dengan ketentuan perpajakan dan kepabeanan yang berlaku. 



Bidang Impor

Ketentuan umum di bidang Impor biasanya meliputi hal-hal yang berhubungan dengan proses pengiriman barang ke dalam  negri. Ketentuan tersebut meliputi antara lain :
1.           Impor
Perdagangan dengan cara memasukan barang dari luar negri ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuanyang berlaku.
2.           Syarat-syarat Impor
a.   Memiliki izin ekspor berupa :
v     API (Angka Pengenal Impor) untuk         Importir            Umum berlaku selama   perusahaan menjalankan    usaha.
v     APIS (Angka Pengenal Impor Sementara)           berlaku untuk jangka waktu 2 tahun dan tidak dapat diperpanjang.
v     API(S) Produsen untuk perusahaan diluar PMAatau PMDN.
v     APIT (Angka Pengenal Impor Terbatas) untuk perusahaan  PMA/PMDN
         b.   Persyaratan untuk memperoleh APIS :
v     Memiliki SIUP perusahaan besar atau menengah
v     Keahlian dalam perdagangan impor
v     Referensi bank devisa
v     Bukti kewajiban pajak (NPWP)
c.   Persyaratan untuk memperoleh API :
v     Wajib memiliki APIS
v     Telah melaksanakan impor sekurang 4 kali dan telah mencapai nilai nominal US$ 100.000,00
v     Tidak pernah ingkar kontrak impor
3.           Importir
Pengusaha yang dapat melakukan kegiatan perdagangan dengan cara memasukan barang dari luar negri ke dalam wilayah pabean Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Kategori Importir meliputi : Importir Umum, Importir Umum +, Importir Terdaftar, Importir Produsen, Produsen Importir dan Agen Tunggal.
4.           Barang Impor
Seluruh jenis barang yang terdaftar sebagai barang impor dan sesuai dengan ketentuan perpajakan dan kepabeanan yang berlaku. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar